Labuhanbatu
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut terjadi di Desa Rasau, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Kamis, 29 Januari 2026, sekira pukul 16.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial ACH (37), pekerjaan wiraswasta, warga Desa Rasau, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat melalui Dumas Presisi yang diterima pada Rabu, 28 Januari 2026. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di wilayah Desa Rasau, tepatnya di lokasi areal perkebunan sawit, sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis, 29 Januari 2026 sekira pukul 16.30 WIB, personel Sat resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud. Saat berada di lokasi, petugas mengamankan seorang laki-laki yang kemudian mengaku bernama ACH.
Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan dari tangan kanan tersangka satu buah plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.Selanjutnya, tersangka ACH menunjukkan lokasi lain yang berjarak kurang lebih 20 meter dari tempat awal penangkapan.
Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan dua buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan sempat bertemu dengan seorang perempuan yang menyampaikan bahwa ada seorang laki-laki melompat ke sungai saat petugas datang.
Namun, setelah dilakukan penyisiran di sepanjang pinggiran sungai, petugas tidak menemukan tanda-tanda orang melompat kesungai.Sekira pukul 18.00 WIB, personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan bersama tersangka ACH tiba di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, tersangka ACH mengaku bahwa dua plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik seorang laki-laki berinisial A, yang diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,54 gram, dua buah plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,28 gram, satu buah plastik klip kosong, satu buah pipet berbentuk skop, serta satu kotak rokok merek Lufman.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna proses penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan informasi lanjutan dari masyarakat, pada Jumat, 30 Januari 2026 sekira pukul 15.30 WIB, telah ditemukan seorang laki-laki hanyut di sungai yang diketahui bernama A, yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut.
Kasi Humas AKP SUJONO Polres Labuhanbatu Selatan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.(jr)