Labusel
Berawal informasi masyarakat, Polsekta Kotapinang Grebek Sarang Narkoba di Lingkungan Kampung Baru II Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (19/2/2026).
Adapun dasar kegiatan yaitu Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2002, Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, Laporan Informasi Nomor : LI/ /IPP.5.1./II/2026, tanggal 15 Februari 2026 dan Surat Perintah Tugas Nomor : SP.GAS/ /II/2026/Reskrim, tanggal 15 Februari 2026.
Kapolsekta Kotapinang KOMPOl RGM Hutagalung melalui Panit I Reskrim IPDA Mariduk Lumban Tobing, SH, MH membenarkan giat Grebek Sarang Narkoba.
“Ya dek tadi kami laksanakan grebek sarang narkoba”, Ujarnya kepada wartawan.
Kata IPDA Mariduk Lumban Tobing, SH, MH giat Grebek Sarang Narkoba berawal dari Informasi masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Lingk kampung baru 2 Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan sering terjadi peredaran narkoba dan penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu yang meresahkan masyarakat disekitar.
Selanjutnya pada Hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 Sekira Pukul 16.30 WIB Kapolsek Kotapinang Kompol RGM Hutagalung memerintahkan Panit I Unit Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Kota Pinang Polres Labuhanbatu Selatan melakukan Grebek Sarang Narkoba dilokasi tersebut.
Kemudian Tim dipimpin langsung oleh Panit I Unit Reskrim Polsek Kotapinang IPDA Mariduk Lumban Tobing, SH, MH bersama dengan Tim Melakukan Giat Gerebek Sarang Narkoba (GSN), pada saat dilokasi dilakukan Penggeledahan di lokasi ditemukan barang barang botol bekas bong dan plastik klip transparan kosong.
Lalu masyarakat juga memberitahukan Bahwa dilokasi tersebut dijadikan sebagai tempat peredaran narkoba dan penyalahgunaan narkoba dan barang yang ditemukan di bawa ke Polsek Kotapinang Polres Labuhanbatu Selatan dan pihak kepolisian juga berikan himbauan kepada Masyarakat di lokasi tentang bahaya narkoba.
Dengan dilaksanakan nya KRYD melalui Grebek Sarang Narkoba (GSN) oleh POLSEK KOTA PINANG di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan dapat mengurangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.(jr)