Labusel
Polsek Kampung Rakyat Gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam Giat Gerebek Sarang Narkoba (GSN) Serta Upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) diwilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan, Senin (2/3/2026) sekitar pukul 14.45 WIB.
Adapun dasar GSN yaitu Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2002, Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, Surat Telegram Kapolres Labuhan Batu Selatan Nomor : ST / 85 / VIII /RES.4./2024 tanggal 09-08-2024 dan Sprin Kapolsek Kampung Rakyat Nomor : SPRIN/76/III/2026 Tanggal 02 Maret 2026.
” Ya Lae tadi sore kami gelar giat GSN”, Ujar Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Muhammad Ilham Lubis, SH melalui Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan, SH
Kanit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, IPDA Riswaldi Nainggolan SH mengatakan kronologis kejadian bermula dari Informasi masyarakat bahwa di perladangan Dusun Kampung Perlabian Dalam Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan sering terjadi peredaran narkoba dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang meresahkan masyarakat disekitar.
Selanjutnya pada Hari Kamis (2/3/2026) sekira Pukul 14:45 WIB, Tim Polsek kampung rakyat Polres Labuhanbatu Selatan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Polsek kampung rakyat IPDA Riswaldi Nainggolan, SH melakukan Giat Gerebek Sarang Narkoba (GSN) pada saat dilokasi orang yang diduga pelaku bandar narkoba melarikan diri kemudian di TKP ditemukan barang – barang berupa 4 bungkus plastik klip kosong, diduga bekas sabu, 1 buah bong alat hisap sabu dan 2 buah mancis warna merah.
Kemudian barang yang ditemukan di lokasi di bawa ke Polsek kampung rakyat Polres Labuhanbatu Selatan dan meerikan himbauan kepada Masyarakat di lokasi tentang bahaya narkoba.
Dengan dilaksanakan nya KRYD melalui Grebek Sarang Narkoba (GSN) oleh Polsek kampung rakyat di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan dapat mengurangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.(jr)