Labuhanbatu Selatan
Polsek Kampung Rakyat Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di wilayah Kelompok III Blok E14 KUD TP I, Dusun Teluk Panji I, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat bersama personel Pos Pol Teluk Panji berhasil mengamankan dua orang tersangka pada Selasa (19/5/2026) sekira pukul 23.00 WIB di Desa Teluk Panji I.
Kedua tersangka masing-masing berinisial THB alias Yuda (30) dan ARP alias Ade (41), keduanya merupakan warga Desa Teluk Panji I, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga keamanan dan melindungi hak masyarakat, khususnya para petani dan pemilik kebun sawit di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
“Polri berkomitmen menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian hasil perkebunan yang berdampak langsung terhadap perekonomian warga. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis di Polsek Kampung Rakyat, Kamis (21/5/2026).
Kasus ini bermula pada Minggu, 15 Februari 2026 sekira pukul 19.20 WIB. Korban bernama Junni Edy (38), warga Dusun IV Sidodadi Desa Teluk Panji I, mendapat informasi dari dua saksi yakni Indra Kumala dan Jarno bahwa telah terjadi pencurian buah kelapa sawit miliknya di Kelompok III Blok E14 KUD TP I.
Dari lokasi kejadian, pelaku diketahui mengambil sebanyak 16 janjang buah kelapa sawit dengan total berat mencapai 240 kilogram. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.696 ribu.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat yang dipimpin IPDA Riswaldi Nainggolan, S.H., bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 16 janjang buah kelapa sawit seberat 240 kilogram serta bon faktur penjualan sawit. Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kampung Rakyat guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.(jr)