Labuhanbatu
Ungkap Kasus Narkotika, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap 2 Pelaku di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Minggu (31/5/2026) sekira pukul 22.00 WIB.
Adapun kedua pelaku yang ditangkap yaitu AA alias Dika (21), warga Link Sidorejo dan SAR alias Barna (20), warga Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Dari kedua pelaku ditemukan 2 (dua ) bungkus plastik klip sedang dan kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 1.72 gram bruto dan 1 (satu) unit HP android merek Redmi Warna hitam, 1 (satu) unit HP android merek Vivo warna hitam, 1 (satu) buah kotak Rokok Sampoerna serta 1 (satu) unit SPM Beat Pop warna Hitam, dengan plat BK 5119 YBE.
Kronologis penangkapan bermuka pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB, Tim 1 unit 1 Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, yang dipimpin oleh Kanit Idik 1 IPDA Sastrawan Ginting memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa di Jln. Karya bakti, Kel. Ujung Bandar, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu. Sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya tim langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.Nah, sekira pukul 22.00 WIB. Tim melihat ada 2 ( dua) orang laki laki yg akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di tempat tersebut.
Kemudian Tim langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diketahui bernama AA alias Dika dan SAR alias Barna.Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan berhasil ditemukan 1 (satu) paket plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu tepat di dalam kotak rokok Sampoerna dari tangan saudara AA alias Dika dan 1 (satu) plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu tepatnya di kantong celana depan sebelah kiri milik saudara AA alias Dika.
Setelah dilakukan introgasi, saudara Dika mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang Laki-laki dengan inisial S yang berada di Sigambal, dimana saudara Dika diarahkan atau diperintahkan oleh saudara SAR alias Barna, untuk menjemput atau mengambil narkotika jenis sabu tersebut kepada S dan kemudian akan di jual kembali oleh saudara SAR alias Barna.
Kemudian tim langsung melakukan pencarian terhadap saudara S, namun tidak berhasil ditemukan. Akhirnya saudara AA alias Dika dan SAR alias dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap pelaku di terapkan pasal 114 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tth narkotika Jo UURI no 1 Tahun 2023 ttg KUHP Subs UURI No 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian pidana ancaman hukuman maksimal 10 Tahun.()