Labura
Berbekal unformasi masyarakat terkait seringnya transaksi narkoba dipinggir sungai, Unit Reskrim Polsek Na IX-X Tangkap Pelaku, Senin (1/6/2026).
Adapun identitas pelaku yaitu AS alias Aris (43), warga Dusun I Parit Rambe Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip yg di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,32 gr/brutto, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol lasegar, 1 (satu) buah kaca firek yg berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dan 2 (dua) buah mancis.
“Ya pak, tadi malam kami menangkap pelaku narkoba dari pinggir sungai”, Ujar Kapolsek Na IX-X AKP Gunawan Sinurat.
Kata AKP Gunawan Sinurat, kronologis penangkapan bermula hari Minggu (31/5/2026) sekira pukul 20.30 WIB, Team Unit opsnal reskrim Polsek NA IX-X Polres Labuhanbatu yang di pimpin kanit reskrim IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, SH, MH, MM mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lingkungan Sukarame Kel. Aek Kota batu, disebuah gubuk di pinggir aliran sungai Aek kota ada transaksi / menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Kemudian tim langsung berangkat ke lokasi melakukan penyelidikan, setibanya dilokasi sekitar pukul 20.50 WIB tim melihat satu orang laki-laki berada di sebuah gubuk. Tim langsung mendekati lokasi tersebut dan langsung mengamankan pelaku dan barang bukti.
Selanjutnya tim mengintrogasi Pelaku dan ia mengakui sedang menggunakan sabu-sabu tersebut yang di peroleh dari orang berinisial P, lalu tim langsung mengamankan pelaku dan mencari keberadaan berinisial P, namun tim tidak berhasil menemukannya.
Akhirnya pelaku dan barang bukti di bawah ke Polsek Na IX-X untuk di proses lebih lanjut, lalu pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Terhadap pelaku di terapkan pasal 114 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tth narkotika Jo UURI no 1 Tahun 2023 ttg KUHP Subs UURI No 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian pidana ancaman hukuman maksimal 10 Tahun.(jr)