Labuhanbatu, kabari net – Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkoba. Seorang nelayan berinisial AJ (32) berhasil diamankan saat polisi menggerebek rumahnya di Gang Aman Lorong VI, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Minggu (31/8).
Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus paket sedang dan 3 bungkus paket kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto sekitar 2,10 gram, 80 plastik klip kosong, 2 pipet sekop, 1 plastik klip besar kosong, serta 1 dompet ungu berisi narkotika. Polisi juga menyita uang tunai Rp298.000 yang diduga hasil penjualan narkoba serta 1 unit ponsel Oppo warna hitam.
Kapolsek Panai Hilir, AKP Rustam E. Silaban, SH, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di sekitar lokasi.
“Mendapatkan laporan tersebut, kami menurunkan tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, SH. Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengamankan tersangka di rumahnya dan menemukan paket sabu berikut perlengkapan yang digunakan,” jelas AKP Rustam.
Saat diinterogasi, AJ mengaku barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial D. Polisi pun berupaya melakukan pengembangan, namun pemasok tersebut belum berhasil ditemukan.Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., memberikan apresiasi terhadap keberhasilan jajaran Polsek Panai Hilir.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Peredaran narkotika tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga menghancurkan masa depan bangsa. Kami mengajak masyarakat agar tidak takut melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegas IPTU Arwin.
Kini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Panai Hilir sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.(jr)
Editor : Redaksi