Jaksa dan Mantan Kajari Jakbar Hanya Dicopot, Meski Terima Uang dari Jaksa Azam

Jakarta, kabari.net —Sejumlah jaksa dan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat hanya dijatuhi sanksi administratif berupa pencopotan jabatan dan pembebasan tugas sementara, meskipun terbukti menerima aliran dana dari barang bukti yang digelapkan oleh mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, menjelaskan alasan tidak diprosesnya kasus ini secara pidana. Menurutnya, inisiatif dalam penyelewengan barang bukti itu berasal sepenuhnya dari Azam.

“Karena dalam kasus ini yang proaktif dengan pengacara itu si Azam, inisiasi dari dia, otaknya dia,” ujar Anang di Jakarta, Jumat (10/10).

Mantan jaksa di Kejari Jakarta Barat, sebelumnya telah divonis bersalah karena menilap barang bukti uang senilai Rp 23,9 miliar dari kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Ia terbukti bekerja sama dengan dua pengacara korban investasi tersebut, Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara, yang kemudian diperberat menjadi 9 tahun di tingkat banding.

Dari total dana yang digelapkan, Azam diketahui memperoleh bagian Rp 11,79 miliar, yang sebagian besar diberikan kepada istrinya, Tiara Andini (Rp 8 miliar), kakaknya (Rp 200 juta), serta untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 1,1 miliar.

Sisanya, menurut dakwaan, dibagikan kepada sejumlah pejabat dan staf Kejari Jakarta Barat.

Dalam surat dakwaan, Azam disebut menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro melalui Pelaksana Harian Kepala Seksi Pidana Umum/Kepala Seksi Barang Bukti, Dody Gazali, pada Desember 2023.

Hendri telah dicopot dari jabatannya pada September lalu dan dibebastugaskan sebagai jaksa selama satu tahun, serta ditempatkan di bagian tata usaha.

Hendri membantah menerima uang tersebut, namun tidak mengajukan banding terhadap sanksi yang dijatuhkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).

Selain Hendri, Azam juga disebut membagikan dana kepada sejumlah pejabat lain di Kejari Jakarta Barat, antara lain: Iwan Ginting, mantan Kajari Jakarta Barat sebanyak Rp 500 juta, Dody Gazali, Kasi Barang Bukti Rp 300 juta, Sunarto, mantan Kasi Pidana Umum Rp 450 juta, M. Adib Adam, Kasi Pidana Umum Rp 300 juta, Baroto, Kasubsi Pra-Penuntutan Rp 200 juta, Seorang staf Kejari Jakbar Rp 150 juta.

Seluruh nama tersebut telah dijatuhi sanksi etik dan disiplin oleh Jamwas.

Jaksa Agung Muda Pengawasan menjatuhkan sanksi terberat kepada Iwan Ginting, berupa pencopotan dari jabatannya sebagai Kepala Subdirektorat Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya di Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (Intelijen Kejagung).

Ia juga dibebastugaskan sebagai jaksa dan ditempatkan di bagian tata usaha selama satu tahun.

Namun, hingga kini tidak ada satupun dari para penerima uang tersebut yang diproses secara pidana.

“Dalam penanganan kasus ini, yang menjadi aktor utama adalah Azam. Dia yang berinisiatif dan bekerja sama dengan pihak luar,” kata Anang menegaskan.

Kebijakan Kejaksaan Agung yang hanya memberikan sanksi administratif terhadap para pejabat penerima uang itu memicu kritik dari sejumlah pemerhati hukum.

Langkah ini dinilai tidak sebanding dengan beratnya pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di internal kejaksaan.

Kasus ini sekaligus membuka kembali perdebatan soal integritas aparat penegak hukum dan transparansi penanganan pelanggaran di tubuh Kejaksaan.

Editor : Redaksi

Leave a Reply