Kotapinang, kabari.net– Kekosongan jabatan Lurah Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, memasuki hampir satu bulan tanpa pejabat yang bertanggung jawab penuh. Kondisi ini menimbulkan keresahan warga karena sejumlah layanan administrasi di kelurahan mulai tidak berjalan optimal.

Kekosongan jabatan terjadi setelah masa tugas Efendi Batubara, yang sebelumnya merangkap sebagai Pelaksana Lurah sekaligus Camat Kotapinang, berakhir. SK penugasan terakhir Efendi Batubara habis pada 20 Oktober 2025, dan sampai hari ini belum ada penunjukan pejabat baru, baik definitif maupun Pelaksana Tugas (Plt).

Sejak berakhirnya SK tersebut, tidak ada pejabat struktural yang memiliki kewenangan untuk menandatangani dokumen-dokumen penting kelurahan. Akibatnya, berbagai pelayanan publik seperti penerbitan surat domisili, keterangan usaha, legalisasi dokumen, hingga koordinasi kegiatan masyarakat menjadi terhambat.

“Sejak SK berakhir tanggal 20 Oktober 2025, tidak ada pejabat yang menggantikan. Ini sudah hampir satu bulan. Banyak urusan warga yang terpaksa tertunda,” ungkap salah satu sumber internal kelurahan yang enggan disebutkan namanya, Kamis (13/11).

Kondisi ini juga dipandang sebagai bentuk kelalaian pemerintah daerah dalam memastikan kesinambungan pelayanan publik. Jabatan lurah, yang merupakan posisi strategis dalam pemerintahan tingkat kelurahan, idealnya tidak boleh dibiarkan kosong terlalu lama karena menyangkut pelayanan dasar masyarakat.

Selain menghambat pelayanan, kekosongan jabatan lurah juga dikhawatirkan membuka potensi maladministrasi, mengingat tidak adanya pejabat yang bertanggung jawab penuh terhadap administrasi, penataan wilayah, dan penggunaan anggaran di tingkat kelurahan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan terkait alasan keterlambatan pengisian jabatan tersebut atau rencana penunjukan pejabat baru. (KN001)

Editor : Redaksi