Labusel
Dalam waktu sekitar 2 jam, Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di Dusun Loh Sari I Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dasar penangkapan Laporan Polisi Nomor : LP/B/115/XI/2025/SPKT/POLSEK KAMPUNG RAKYAT/POLRES LABUHANBATU SELATAN/POLDASU, tanggal 15 November 2025, an. Pelapor KN.
” Ya Lae, tadi malam kita berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dalam 2 jam di Desa Loh Sari I”, Ujar Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, SH melalui Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan, SH kepada wartawan, Minggu (16/11/2025).
Kata Kanit Reskrim Polsek Kampung Rakyat Riswaldi Nainggolan, SH, kronologis kejadian bermula hari Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 19.10 WIB, pelapor diberitahu oleh saksi yang bernama HWN bahwa di Ram KN milik Ambari ada keributan.
Selanjutnya pelapor sampai di Ram memarkirkan sepeda motor jenis satria FU dengan Nomor Polisi BK 2161 YAO kemudian pelapor bertemu dengan Pelaku RS yang membawa senjata tajam berupa 1 buah pisau stenlis warna putih.
Pelaku pun mengarahkan pisau tersebut dan mengancam, pelapor KN melarikan diri karena merasa ketakutan. Lalu pelaku RS membawa 1 unit sepeda motor satria FU milik pelapor untuk melarikan diri.
Kemudian pelapor datang kepolsek Kampung Rakyat membuat laporan pengaduan.
Nah atas Laporan Pengaduan tersebut, Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Muhammad Ilham Lubis, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan, SH untuk segera ke TKP.
Pada saat di cek TKP, personil unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku RS masih bersembunyi di perkebunan kelapa sawit PT SIPEF, kemudian team melakukan pencarian terhadap pelaku RS.
Nah, sekitar pada pukul 20.00 WIB atau dalam waktu 2 jam pelaku berhasil diamankan oleh team Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat dan sepeda motor milik korban juga ditemukan dalam keadaan rusak, karena pelaku RS terjatuh pada saat melarikan sepeda motor tersebut.
Selanjutnya pelaku RS yang merupakan seorang petani dari Dusun Sumber Sari, Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat berikut barang bukti 1 Unit sepeda Motor Satria FU No pol BK 2161 YAO dan 1 buah pisau bergagang besi dibawa ke Polsek Kampung Rakyat untuk diproses hukum.(jr)

