Labura
Ungkap penyalahgunaan narkoba, Unit Reskrim Polsek Aek Natas tangkap residivis pembawa narkoba jenis sabu-sabu di kebun sawit warga. Kamis (18/12/2025).
Adapun identitas tersangka yaitu S alias Tole (38), warga Dusun I Desa Simonis Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuanbatu Utara.
“Ya dek semalam sekira pukul 18.00 WIB, Unit Reskrim kita menangkap pelaku yang merupakan seorang residivis”, Ujar Kapolsek Aek Natas, IPTU Sofyan SH, MH kepada wartawan.
Dijelaskan, IPTU Sofyan, SH, MH, kronologis penangkapan bermula Pada Hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Aek Natas memperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwasanya di Dusun Simonis, Kecamatan Aek Natas tepatnya di kebun sawit milik masyarakat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya Unit Reskrim melaporkan info tersebut kepada Kapolsek Aek Natas, IPTU Sofyan,SH, MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Aek Natas IPTU Dr Iskandar Muda Sipayung, SH, MH, MM dan Unit Reskrim Polsek Aek Natas untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya dilokasi team melihat seorang laki- laki yang mencurigakan sedang duduk diatas sepeda motor sehingga team langsung mengamankan laki laki tersebut, dimana saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti narkotika yang di simpan di dalam tas sandang warna hitam milik pelaku.
Pada saat diinterogasi laki laki tersebut mengaku bernama S alias Tole dan mengakui barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan adalah miliknya sebanyak-53 (lima puluh tiga ) bungkus plastik klip berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 13,82 Gram/Brutto, 2 (dua) bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,49 Gram/Brutto, 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 4,95 Gram/Brutto.
Kemudian 2 (dua) buah sekop terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) kaleng rokok Surya, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, uang sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu ) dengan perincian, 1 lbr pecahan uang Rp 100.000, 2 lbr pecahan uang Rp 50.000 dan 5 lbr pecahan uang Rp 10.000.
Kepada petugas, S alias Tole mengaku bahwa sabu-sabu diperolehnya dari temannya yang bernama inisial M, namun pada saat dilakukan pencarian team tidak berhasil menemukan orang yang dimaksud.
Kemudian Team membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Aek natas utk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa pelaku merupakan Residivis kasus narkotika pada tahun 2019 dan selesai menjalani hukuman penjara pada tahun 2022.(jr)

