Labusel

Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam Giat Gerebek Sarang Narkoba (GSN) Serta Upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) diwilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan, Personel Polsek Kampung Rakyat Temukan Sejumlah Alat Hisap Sabu-sabu, Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.

Adapun dasar kegiatan yaitu Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2002, Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.d.Surat Telegram Kapolres Labuhan Batu Selatan Nomor : ST / 85 / VIII /RES.4./2024 tanggal 09-08-2024.

Berita media On line Hallo Sumut hal adanya Pengedar Narkoba di desa pekan Tolan dibelakang SD N 11 kampung Rakyat desa pekan Tolan kec.Kampung Rakyat an.Solehe.Sprin Kapolsek Kampung Rakyat Nomor : SPRIN/782/XII/2025 Tanggal 18 Desember 2025.

Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Muhammad Ilham Lubis SH melalui Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan, SH membenarkan adanya kegiatan tersebut.”Ya Lae tadi pagi kami gelar KRYD GSN serta P4GN”, Ujarnya via seluler.

Lebih lanjut, IPDA Riswaldi Nainggolan, SH menambahkan kegiatan Berawal dari Informasi masyarakat dan media on line bahwa di sebuah rumah Dusun sosopan kumbar Desa perkebunan Pekan tolan Kecamatan kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan sering terjadi peredaran narkoba dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang meresahkan masyarakat disekitar.

Selanjutnya pada Hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 Sekira Pukul 09.00 WIB, Tim Polsek kampung rakyat Polres Labuhanbatu Selatan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Polsek Kampung Rakyat, IPDA Riswaldi Nainggolan, SH melakukan Giat Gerebek Sarang Narkoba (GSN) pada saat dilokasi Rumah orang yang bernama Soleh.

Diduga pelaku yang merupakan bandar narkoba melarikan diri, kemudian di TKP ditemukan barang – barang berupa 8 (Delapan) bungkus plastik klip kosong diduga bekas sabu-sabu, 1 (satu ) buah bong alat isap sabu-sabu, 4 ( wmpat ) buah mancis, 4 ( empat ) buah pipet dan 2 ( dua ) buah dompet kecil.

Selanjutnya barang yang ditemukan di lokasi di bawa ke Polsek Kampung Rakyat Polres Labuhanbatu Selatan dan memberikan himbauan kepada Masyarakat di lokasi tentang bahaya narkoba.

Dengan dilaksanakan nya KRYD melalui Grebek Sarang Narkoba (GSN) oleh Polsek kampung rakyat di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan dapat mengurangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.(jr)