Labusel
Unit Reskrim Polsekta Kotapinang berhasil mengungkap kasus pencurian 2 buah Handphone merek iPhone warga Simalungun yang istirahat di SPBU Labuhan Kotapinang, Senin (5/1/2026).
Adapun dasar penangkapan yaitu Laporan Polisi Nomor : LP/B/ /I/2026/SPKT/POLSEK KOTAPINANG/POLRES LABUHANBATU SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA dan Surat Perintah Tugas Nomor : SPT/ /I/2026/Reskrim tanggal 04 Januari 2026.
Kapolsekta Kotapinang KOMPOl RGM Hutagalung, SH melalui Panit I Opsnal Unit Reskrim IPDA Mariduk Lumban Tobing, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut.”Ya dek, semalam kami berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian iPhone di SPBU Labuhan” Ujarnya.
Lebih lanjut, IPDA Mariduk Lumban Tobing, SH, MH menjelaskan, kronologis kejadian bermula hari Minggu (4/1/2026) sekira Pukul 02.00 WIB, Pelapor an Surya Ningsih Damanik (40), warga Kerasaan Lingkungan X, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun bersama dengan keluarga lainnya dalam perjalanan menuju Kabupaten Simalungun.
Kemudian dikarenakan lelah dan mau istirahat, selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB, pelapor berhenti di SBBU Labuhan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan beristirahat di dalam Mushollah SPBU Labuhan tersebut yang mana ketika pelapor bersama dengan keluarga tertidur dan meletakkan HP miliknya merek IPHONE 11 Promax warna Hitam dengan No Hp. 081362595828 di samping kepalanya.
Nah, sekira pkl 04.30 WIB pelapor dibangunkan oleh petugas SPBU agar pindah karena tempat akan digunakan untuk sholat subuh, diisaat itulah pelapor menyadari bahwa Hp miliknya dan Hendpone milik anaknya Keyren Habona merek IPHONE 11 warna Hitam dengan no hendponne 082294191642 telah hilang atau di ambil oleh orang lain tanpa diketahui dan seizin Pelapor.
Melihat kejadian tersebut, selanjutnya sekira pukul 07.00 WIB pelapor bersama dengan keluarga lainnya pergi ke Polsekta Kotapinang dan membuat laporan pengaduan, setelah menerima Laporan dari pelapor, selanjutnya Kapolsekta Kotapinang KOMPOL RGM Hutagalung memerintahkan Panit I Opsnal Unit Reskrim Polsekta Kotapinang IPDA Mariduk Lumban Tobing SH, MH untuk melakukan penyelidikan.
Atas perintah Kapolsekta Kotapinang, Minggu (4/1/2026), sekira pukul 07.30 WIB, Panit I Opsnal Unit Reskrim IPDA Mariduk Lumban Tobing SH, MH bersama dengan Personil Unit Reskrim Polsekta Kotapinang melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian Handphone tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku pencurian Handphone tersebut adalah seorang laki-laki bernama SPN alias Putra yang merupakan penduduk Jl.Kampung Raja Kotalinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Selanjutnya, Panit I Opsnal Unit Reskrim Polsekta Kotapinang IPDA Mariduk Lumban Tobing SH, MH bersama dengan personil Unit Reskrim melakukan pencaharian terhadap keberadaan pelaku yg diduga bernama Putra tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku diketahui sedang berada di Dusun Semberjo Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba.K
Kemudian, tim pergi ke lokasi keberadaan yang diduga pelaku, sekira pukul 18.00 WIB, Panit I Opsnal Unit Reskrim Polsekta Kotapinang IPDA Mariduk Lumban Tobing SH, MH bersama dengan personil tiba dilokasi dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku. Usai dilakukan interogasi, diketahui pelaku bernama SPN alias Putra dan pelaku pun berterus terang mengakui bahwa dirinya lah mencuri 2 buah iPhone milik warga Simalungun yang istirahat di SPBU Labuhan Kotapinang.
Pelaku pergi dari rumah dengan berjalan kaki menuju SPBU Labuhan, sesampainya di SPBU Labuhan, pelaku masuk ke Mushola dan melihat adanya masyarakat yang sedang tidur didalam mushola tersebut. Lalu pelaku langsung masuk kedalam Musholla tersebut hendak akan melihat apakah ada barang barang berharga yang dapat pelaku curi di dalam Mushola tersebut.
Kemudian setelah pelaku masuk kedalam Musholla tersebut, pelaku melihat adanya 2 ( Dua ) Unit Handphone yang sedang dalam keadaan tercharger di samping masyarakat tersebut.
Selanjutnya pelaku mengambil inisiatif untuk memberanikan diri mengambil 2 ( Dua ) Unit Handphone tersebut yang terletak dekat dari masyarakat yang sedang beristirahat tersebut, setelah pelaku berhasil melakukan pencurian terhadap handphone tersebut, pelaku langsung membawa kerumah pelaku dan meninggalkan 1 ( Satu ) Unit Handphone Merek iPhone 11 tersebut dirumahnya, dan 1 ( Satu ) Unit Handphone Merek iPhone 11 Pro Max tersebut di bawa Menuju Dusun Sumberjo Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Usai mengamankan pelaku, Panit I Opsnal Unit Reskrim Polsekta Kotapinang IPDA Mariduk Lumban Tobing SH, MH bersama personel membawa pelaku kerumahnya untuk mengambil 1(satu) unit Handphone yang disimpan dirumahnya. Lalu pelaku dan barang bukti hasil curian tersebut dibawa ke Polsekta Kotapinang guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.(jr)