Jakarta
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total barang bukti mencapai 83 kilogram di wilayah Bekasi Timur, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka yang terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (6/1/2026) berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar kawasan Duren Jaya, Bekasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi.Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mengamati seorang pria di area SPBU Jalan H. Nonon Sonthanie. Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui berinisial A (laki-laki).
Dari hasil interogasi awal, A mengaku masih menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya.Petugas kemudian bergerak menuju sebuah rumah di Perumahan Duren Jaya, Bekasi Timur. Di lokasi kedua tersebut, polisi kembali mengamankan M (laki-laki) dan S (perempuan) yang berada di dalam kamar rumah.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan paket besar narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam kardus dan plastik besar. Total berat brutto seluruh barang bukti mencapai 83.021 gram. Selain ganja, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung lainnya berupa telepon genggam, kartu identitas, tas, dompet, serta buku catatan transaksi.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Parikhesit, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni dua laki-laki dan satu perempuan, dengan barang bukti ganja seberat 83 kilogram.
“Subdit 2 mengamankan tiga orang tersangka di wilayah Kota Bekasi dengan barang bukti ganja seberat 83 kilogram,” ujar AKBP Parikhesit, Senin (12/1/2026).
Berdasarkan hasil penghitungan penyidik, barang bukti ganja seberat 83 kilogram tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp1,6 miliar. Dari pengungkapan ini, sekitar 250 ribu jiwa masyarakat berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Ganja seberat 83 kilogram ini bernilai sekitar Rp1,6 miliar dan menyelamatkan sekitar 250 ribu masyarakat dari bahaya narkoba,” tambahnya.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan program Kapolda Metro Jaya “Jaga Jakarta”, yang berfokus pada upaya melindungi warga Jakarta dan sekitarnya dari ancaman peredaran gelap narkotika, sekaligus menciptakan rasa aman dan lingkungan yang sehat bagi masyarakat.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.(jr)
