MEDAN, kabari.net – Keluarga Esron Sinaga, warga Sicanang, Medan Belawan, melaporkan Kasat Lantas Polres Belawan ke Propam Polda Sumut atas dugaan pemerasan terkait kecelakaan yang menewaskan anak mereka.
Kuasa hukum keluarga, Utreck Ricardo Siringoringo, mengatakan Esron tewas ditabrak truk kontainer di Jalan Pelabuhan, Belawan, pada 17 Maret 2025. Namun, lebih dari empat bulan berlalu, belum ada tersangka dan kendaraan pelaku belum diamankan.
Keluarga juga mengaku dimintai Rp9 juta oleh oknum Satlantas saat mencairkan dana Jasa Raharja. “Uang itu diberikan usai ambil uang Jasa Raharja, di dalam mobil, ibu korban diminta Rp9 juta dengan alasan membantu pengurusan,” kata Utreck, Jumat (25/7/2025).
Laporan dugaan pungli ini ditujukan ke Propam Polda Sumut terhadap AKP Edward Simanjuntak (Kasatlantas), Ipda Nur Hidayat (Kanitlaka), serta Aiptu Mei Silalahi dan Riko Silalahi.
Utreck menyebut, laporan keluarga korban tak ditindaklanjuti. Mereka menduga ada kekuatan yang melindungi sopir truk. Bahkan, sopir sempat datang dan mengakui telah menabrak korban, namun tetap bebas berkeliaran.
“Karena tak ada itikad baik dari perusahaan, kami minta kasus ini diproses secara hukum,” tegasnya.
Editor : Redaksi