PP 45/2025 Tuai Kritik: Denda Rp25 Juta per Hektare Dinilai Ancam Petani Sawit
Jakarta, kabari.net —Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 yang merevisi PP No. 24 Tahun 2021 menuai gelombang kritik dari akademisi hingga petani sawit. Regulasi yang mengatur sanksi administratif…

