Labuhanbatu, Sumatera Utara – Kasus dugaan raibnya dana Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara senilai sekitar Rp28,5 miliar kini menjadi perhatian serius masyarakat. Dana yang dihimpun dari ribuan umat tersebut diduga hilang setelah ditempatkan dalam skema deposito berjangka yang ditawarkan oleh seorang oknum yang disebut-sebut merupakan Kepala Cabang Unit Bank BNI Aek Nabara.
Peristiwa ini mencuat karena ratusan umat melakukan aksi damai melalui rangkaian doa Rosario di dedapan kantor cabang BNI Rantauprapat, Kamis (12/3/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pengurus CU sebelumnya menerima penawaran penempatan dana dalam bentuk deposito dengan iming-iming bunga tertentu. Karena penawaran tersebut datang dari seseorang yang memiliki jabatan di lingkungan perbankan, pengurus CU menganggap penempatan dana tersebut aman dan resmi.
Namun belakangan diketahui bahwa dana yang ditempatkan tersebut diduga tidak tercatat secara resmi dalam sistem perbankan, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan dalam proses penempatan dana.
Kasus ini kemudian memunculkan pertanyaan besar terkait lemahnya pengawasan internal di lingkungan Bank BNI, khususnya di unit Aek Nabara. Sebab, jika benar penawaran tersebut dilakukan oleh seorang pejabat bank setingkat kepala unit, maka seharusnya terdapat mekanisme kontrol, audit, dan verifikasi internal yang dapat mencegah terjadinya praktik di luar prosedur resmi perbankan.
“Peristiwa ini menjadi alarm serius bagi sistem pengawasan perbankan. Tidak seharusnya dana masyarakat dalam jumlah besar bisa ditempatkan tanpa tercatat secara resmi dalam sistem bank,” ujar salah satu sumber yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Dana CU tersebut diketahui berasal dari simpanan ribuan anggota yang merupakan umat Paroki Aek Nabara. Banyak dari mereka telah menabung selama bertahun-tahun melalui lembaga CU yang dipercaya sebagai wadah pengelolaan keuangan komunitas.Akibat peristiwa ini, ribuan anggota CU kini diliputi kecemasan karena dana yang mereka simpan terancam tidak dapat ditarik kembali.
Sejumlah pihak mendesak agar kasus ini diusut secara transparan dan menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya kelalaian atau kegagalan sistem pengawasan di internal perbankan.Selain itu, masyarakat juga berharap pihak bank segera memberikan penjelasan resmi serta mengambil langkah konkret untuk melindungi dana masyarakat yang terdampak.
Kasus ini dinilai tidak hanya menyangkut dugaan perbuatan oknum, tetapi juga menyentuh kepercayaan publik terhadap sistem perbankan, terutama jika benar dana tersebut ditempatkan melalui pejabat yang memiliki kewenangan di dalam institusi bank.Hingga saat ini, pihak terkait masih melakukan penelusuran terhadap alur penempatan dana tersebut, sementara masyarakat menunggu kepastian hukum serta langkah penyelesaian yang adil bagi para anggota CU yang terdampak.
Redaksi: Editor