Medan,kabari.net — Empat orang debt collector masing-masing Badia Simarmata, Yusrizal Agustian Siagian, Rindu Tambunan, dan Andy Kennedy Marpaung dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait dalam perkara perampasan mobil milik Lia Praselia di Jalan Stadion, Kecamatan Medan Kota.

Tuntutan tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Erianto Siagian dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/10) sore.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar JPU Rocky Sirait di ruang sidang.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai keempat terdakwa terbukti melakukan pemerasan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Menurut JPU, perbuatan para terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan membuat korban serta keluarganya trauma.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” tambah Rocky.

Sidang kemudian ditunda hingga Senin (3/11/2025) untuk agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa. Ketua majelis hakim menyatakan bahwa perkara ini harus segera diputus sebelum dirinya dimutasi.

“Hari Rabu (5/10) sidang terakhir saya. Maka harus kita putus di hari Rabu,” tegas Hakim Erianto sebelum menutup sidang.

Kasus ini bermula pada 21 Mei 2025. Saat itu, korban Lia Praselia bersama suami dan anaknya sedang melintas di Jalan Stadion, Medan. Tiba-tiba, mobil Toyota Avanza BK 1813 VW yang dikendarai Lia dihentikan oleh keempat debt collector tersebut, tepat di depan Polsek Medan Kota.Para pelaku mengetuk kaca mobil dan memaksa Lia membuka pintu. Setelah pintu terbuka, mereka mengambil kunci mobil serta iPhone 12 Pro Max milik korban.

Aksi tersebut sempat direkam oleh Lia dan kemudian viral di media sosial, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polrestabes Medan.Kini, keempat terdakwa tinggal menunggu putusan majelis hakim yang akan dibacakan pekan depan. Publik menanti apakah majelis hakim akan mengabulkan tuntutan jaksa atau memberikan putusan lain terhadap para debt collector tersebut.(KN009)

Editor : Redaksi