Labusel
Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) memberikan apresiasi terhadap kinerja keras kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Apresiasi itu disampaikan kepada jajaran Polres Labuhanbatu Selatan yang dipimpin Kapolres AKBP Aditya S.P. Sembiring atas upaya penindakan terhadap peredaran narkoba yang dinilai semakin intensif.
Ketua Granat Labusel, Rahmad Aruan, menilai kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel di bawah kepemimpinan Kasat Narkoba AKP M. Sahat Lumban Gaol menunjukkan peningkatan dalam upaya penindakan terhadap kejahatan narkotika.
“Saya mengapresiasi kinerja kasat narkoba yang baru ini. Sejak beliau menjabat, pemberantasan kejahatan narkoba memang benar-benar berjalan,” ujar Rahmad saat dihubungi, Jumat (6/3/2026).
Rahmad yang selama ini dikenal vokal menyuarakan isu penyalahgunaan narkoba mengatakan bahwa kritik terhadap aparat tetap diperlukan, namun harus disertai data dan bukti yang jelas.
“Boleh saja mengkritik, tetapi harus ada bukti. Kritik tanpa bukti justru berpotensi menjadi informasi yang tidak benar,” tegasnya.
Apresiasi serupa juga disampaikan Ketua MUI Labuhanbatu Selatan, H. Makmur Ismail Harahap. Ia menilai langkah tegas aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika merupakan upaya nyata untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
“Kami mengapresiasi kerja keras kepolisian. Langkah tegas dalam memberantas narkoba adalah bentuk nyata melindungi generasi muda,” ujarnya.
MUI Labusel juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mendukung upaya pemberantasan narkotika dan tidak memberikan ruang bagi peredarannya di lingkungan masing-masing.“Narkoba adalah musuh bersama yang mengancam masa depan umat dan bangsa. Mari kita dukung penuh kepolisian dalam memberantas kejahatan, khususnya narkotika,” kata Makmur.
Sebelumnya, Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial DAS alias Dor yang diduga sebagai bandar narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan di Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kota Pinang, Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 26 paket ganja dengan berat bruto sekitar 26 kilogram.Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kasi Humas Polres Labusel AKP Sujono membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa saat hendak diamankan, tersangka sempat mencoba melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur sesuai prosedur.
Sementara itu, Polres Labusel juga merilis capaian pengungkapan kasus narkotika selama periode Januari hingga Februari 2026. Dalam kurun dua bulan, polisi berhasil mengungkap 23 kasus dengan total 28 tersangka.
Pemaparan hasil kinerja tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Wakapolres Kompol Moch. Guntur Pryantoko kepada sejumlah wartawan di Mapolres Labusel, Sabtu (28/2/2026).Dari total kasus yang diungkap, sebanyak 21 perkara telah diselesaikan.
Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 73,76 gram dan ganja 28,140 gram. Untuk narkotika jenis ekstasi, tercatat tidak ditemukan dalam pengungkapan selama periode tersebut.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan,” ujar Wakapolres.(jr)