Heboh! Isu PSK Bakal Kena Pajak Ternyata Cuma Hoaks, Ini Penjelasan Resmi DJP

Foto: Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (kabari/ist)

Jakarta,kabari.net- — Media sosial geger! Kabar pekerja seks komersial (PSK) akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) viral dan memicu perdebatan sengit. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan kabar tersebut tidak benar alias hoaks.

“Tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari PSK,” tegas Plh Direktur Jenderal Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, Jumat (8/8/2025).

Isu ini ternyata berasal dari pernyataan lama tahun 2016 milik Mekar Satria Utama, yang saat itu menjabat Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP.

Pernyataan tersebut dipelintir oleh pihak tak bertanggung jawab.Menurut DJP, kala itu Mekar hanya memberi penjelasan secara teori bahwa setiap kegiatan yang menghasilkan uang, termasuk prostitusi atau perjudian, dapat menjadi objek pajak. Pernyataan ini bersifat akademis, bukan pengumuman kebijakan

“Isu ini menyesatkan masyarakat. Kami harap media dan pihak yang menyebarkannya memperhatikan relevansi dan akurasi agar tidak menimbulkan kebingungan publik,” kata Yoga.

Pemerintah kini fokus meningkatkan penerimaan pajak lewat pelayanan, edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum. DJP juga mengimbau masyarakat untuk selalu cek kebenaran informasi di kanal resmi sebelum mempercayai kabar viral.

Leave a Reply