Kejari Labuhanbatu Selatan Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rp1,1 Miliar Dana Desa Bangai

Foto : M.O.H, mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Bange yang kini telah ditahan di Rutan Lapas Kelas III Kotapinang.(Istimewa)

Labuhanbatu Selatan, kabari.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa Bangai, Kecamatan Torgamba, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar dari total anggaran sebesar Rp2 miliar.Kedua tersangka adalah M.O.H, mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Bange yang kini telah ditahan di Rutan Lapas Kelas III Kotapinang, serta S.D, mantan Sekretaris Desa Bangai yang saat ini masih dalam pencarian.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari menemukan dua alat bukti yang sah dan keterangan saksi terkait adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dalam konferensi pers di halaman kantor Kejari Labuhanbatu Selatan, Senin (29/9), Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan Viktoris Parlaungan Purba, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Oloan Sinaga, S.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik korupsi.“

Kami tidak akan kompromi dengan tindak pidana korupsi dan akan terus mengusut tuntas kasus ini,” tegas Oloan.

Kejaksaan juga mengimbau agar tersangka S.D segera menyerahkan diri, sekaligus meminta dukungan masyarakat dalam membantu proses penangkapan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Langkah tegas Kejari Labuhanbatu Selatan ini menjadi bukti keseriusan lembaga dalam menindak kasus korupsi, sekaligus diharapkan memberi efek jera bagi pelaku serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.(Ms)

Editor: Redaksi

Leave a Reply