Labuhanbatu Selatan, kabari.net – Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Kejari Labusel) akhirnya merespons derasnya spekulasi publik terkait dugaan korupsi pada dua instansi strategis: Dinas Sosial dan KONI Labuhanbatu Selatan. Melalui siaran pers resmi, Kejari menyampaikan klarifikasi keras bahwa tidak ada satu pun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kedua kasus yang saat ini masih memasuki tahap penyelidikan.

Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa berbagai informasi liar yang beredar selama ini termasuk rumor penangkapan atau penetapan tersangka tidak benar dan belum pernah dilakukan oleh penyidik.

Kasus pertama terkait dugaan penyimpangan pada penyaluran bantuan Rehabilitasi Sosial PMKS serta kegiatan fasilitas bantuan sosial untuk keluarga penerima manfaat tahun 2024.

Temuan awal di lapangan yang memicu laporan publik antara lain, pertama dugaan penyaluran bantuan yang tidak sesuai sasaran, kedua indikasi kegiatan fiktif atau tidak terlaksana, ketiga dugaan markup biaya operasional.

Namun Kejari menegaskan bahwa seluruh dugaan masih berada dalam tahap pengumpulan data dan keterangan (pulbaket).

“Perkara ini masih murni penyelidikan. Penyidik belum pernah menetapkan tersangka,” tegas Oloan Sinaga, Kasi Inteligen Kejari Labuhanbatu Selatan, Senin (17/11).

Kasus kedua menyangkut dugaan penyimpangan pada Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2023–2024. Kejari memastikan bahwa seluruh dokumen penggunaan anggaran mulai dari RAB, LPJ, hingga bukti pengeluaran sedang diperiksa secara detail.

Dimana fokus penyidik meliputi pertama ketidaksesuaian laporan penggunaan hibah, kedua dugaan kegiatan tidak terlaksana namun tetap dicairkan, ketiga aliran dana yang dinilai tidak transparan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Proses penyelidikan masih berjalan dan Jaksa belum mengarah pada identifikasi pelaku spesifik.

Menjawab kecurigaan publik soal adanya tekanan politik atau upaya meredam kasus, Kejari Labusel memberikan sikap tegas:

“Semua penanganan perkara dilakukan profesional, prosedural, dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun.” sebut Oloan.

Hal ini mempertegas bahwa penyidikan tidak dapat dipengaruhi oleh kepala daerah, pejabat dinas, pengurus KONI, maupun pihak berkepentingan lainnya.

Kejari meminta media massa untuk tidak menyebarkan narasi yang tidak berbasis fakta karena dapat menyesatkan publik, menciptakan trial by media, mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.Siaran pers resmi ini diharapkan menjadi rujukan utama bagi wartawan dalam memberitakan perkembangan dua perkara besar yang sedang disorot publik tersebut.

Dua perkara dugaan korupsi yakni PMKS Dinas Sosial dan Dana Hibah KONI kini masih berada di fase awal pembuktian. Dengan demikian, semua rumor yang menyebutkan sudah ada nama tersangka adalah tidak benar.Kejari memastikan penyelidikan akan terus dilanjutkan secara independen dan profesional hingga menemukan konstruksi hukum yang jelas. (KN001)

Editor : Redaksi