LSM IPPH Terima SP2HP dari Ditkrimsus Polda Riau, Bongkar Dugaan Mafia BBM di Rokan Hilir dan Siak

Foto : LSM IPPH Terima SP2HP dari Ditkrimsus Polda Riau (kabari/ist)

Pekanbaru, kabari.net- Upaya Lembaga Swadaya Masyarakat Investigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum (LSM IPPH) membongkar praktik mafia BBM bersubsidi ilegal di wilayah hukum Polres Rokan Hilir (Rohil) dan Polres Siak mulai membuahkan hasil. Ditkrimsus Polda Riau resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Perkara (SP2HP) atas laporan yang disampaikan IPPH terkait keberadaan gudang-gudang penimbunan BBM subsidi tanpa izin.

Ketua DPP LSM IPPH, Marthin Zeb (MZ), mengungkapkan pihaknya menerima SP2HP tertanggal 11 Agustus 2025, dengan perintah tugas bernomor SP.Gas/908/VIII/2025/Ditkrimsus. Dokumen tersebut menegaskan bahwa laporan resmi IPPH bernomor 039/Lap/DPP/LSM-IPPH/PKU/IV/2025 terkait dugaan mafia BBM di Bagan Sinembah telah masuk ke jalur penanganan hukum.

Gudang Minyak Ilegal Menjamur

MZ menegaskan, praktik penimbunan BBM subsidi di Rohil dan Siak bukan lagi rahasia umum. Gudang-gudang minyak ilegal berdiri mencolok di tepi jalan raya, bahkan berdekatan dengan permukiman dan lahan pertanian warga. Kondisi ini, menurutnya, sangat meresahkan masyarakat karena rawan kebakaran—seperti insiden terbakarnya gudang minyak ilegal di Ujung Tanjung beberapa waktu lalu.

“Siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan warga? Apa tugas penegak hukum kalau gudang-gudang ilegal ini dibiarkan bertahun-tahun tanpa tindakan?” tegas MZ dalam konferensi pers, Senin (18/8/2025).

Tudingan kepada Aparat

Lebih jauh, MZ menyoroti menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akibat lambannya penindakan. Ia mengaku bahkan sempat mendengar pernyataan menantang dari seseorang bernama Wawan, yang disebut sebagai humas gudang minyak ilegal.

“Dia berkata, ‘Coba saja kalian tutup kalau bisa, sekalipun Polda Riau yang turun’. Kalau benar ada ucapan seperti itu, ini pelecehan terhadap institusi Polri. Bagaimana mungkin mafia BBM seberani itu?” ucap MZ.

Desakan untuk Bertindak Tegas

IPPH meminta Kapolda Riau melalui Ditkrimsus agar segera menindak para pelaku mafia BBM ilegal di wilayah Polsek Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, serta di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

“Ini bukan sekadar masalah ekonomi, tapi juga menyangkut keselamatan warga dan wibawa aparat penegak hukum. Jangan sampai citra Polri tercoreng hanya karena pembiaran mafia BBM,” tambah MZ yang juga berprofesi sebagai advokat.

LSM Kawal Proses Hukum

Dengan terbitnya SP2HP, IPPH berjanji akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas. “Kami akan pastikan laporan ini tidak mandek. Aparat harus bekerja sesuai tupoksi, demi keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya.

Leave a Reply