Labuhanbatu Selatan, kabari.net– Perkumpulan Penjara (Pemuda Nusantara Jawa Sumatera) Dewan Pengurus Cabang (DPC) Labuhanbatu Raya resmi melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Sumatera Utara terkait indikasi eksploitasi penggunaan air bawah tanah (ABT) yang diduga dilakukan oleh PT. Perkebunan Nusantara (PT. PN) 4 Regional 1 Kebun Torgamba, Selasa (16/9).
Pengaduan tersebut tercatat dengan Nomor Surat: 073/LBS/IX/2025.Dalam laporan itu, tim investigasi Perkumpulan Penjara menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dinilai serius. Salah satunya, PT. PN 4 Regional 1 Kebun Torgamba disebut hanya memiliki tiga izin resmi penggunaan ABT, sementara kenyataan di lapangan menunjukkan adanya sejumlah titik sumur bor aktif yang tidak dilengkapi dengan debit meter (flow meter).
“Berdasarkan fakta yang kami temukan, ada dugaan kuat bahwa PT. PN 4 Regional 1 Kebun Torgamba sengaja mengaburkan fakta terkait jumlah tagihan pajak air bawah tanah. Hal itu terlihat jelas dari ketiadaan flow meter di sebagian besar titik sumur bor yang mereka gunakan,” tegas Sekretaris Perkumpulan Penjara DPC Labuhanbatu Raya, Hadyanto Sinaga, dalam pernyataannya.
Dari hasil penelusuran, hanya tiga titik sumur yang dipastikan menggunakan flow meter, yakni satu titik di Kantor Besar Kebun dan dua titik di perumahan karyawan pimpinan. Sementara itu, sejumlah titik lain yang berada di Afdeling 1, Afdeling 4, Afdeling 5, Afdeling 6, Afdeling 8, serta di Kantor Besar diduga tidak dilengkapi alat pencatat debit air.
Atas temuan ini, Perkumpulan Penjara DPC Labuhanbatu Raya mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk bertindak tegas.
“Kami meminta Kapolda Sumatera Utara segera memeriksa izin penggunaan air bawah tanah PT. PN 4 Regional 1 Kebun Torgamba. Selain itu, kami juga mendorong agar Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dipanggil dan diperiksa karena diduga melakukan pembiaran terhadap potensi kebocoran pajak air bawah tanah,” ujar Hadyanto.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dugaan eksploitasi ABT ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga berpotensi merusak keseimbangan lingkungan di sekitar kawasan perkebunan.
“Penggunaan air bawah tanah tanpa izin dan tanpa pencatatan debit air merupakan bentuk eksploitasi yang harus ditindak. Kami mendukung aparat untuk melakukan pengembangan penyelidikan lebih jauh agar praktik seperti ini tidak terus terjadi,” pungkasnya.
Dengan adanya pengaduan resmi bernomor 073/LBS/IX/2025 ini, masyarakat menanti langkah nyata dari Polda Sumatera Utara dalam mengusut dugaan pelanggaran pengelolaan air bawah tanah oleh perusahaan perkebunan negara tersebut. (OM)
Editor : Redaksi