Labuhanbatu Selatan, kabari.net– Perkumpulan Penjara resmi melaporkan PT Mutiara Bulan Sejahtera (MBS), perusahaan yang bergerak di bidang angkutan, ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Kamis (25/9).
PT MBS dituding hanya mengejar keuntungan operasional, namun mengabaikan kewajiban dasar terhadap para pekerjanya.Dua dugaan pelanggaran mencuat: tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS Kesehatan serta menahan KTP milik pekerja. Padahal, kewajiban kepesertaan BPJS sudah jelas diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN, serta Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sedangkan penahanan KTP dinilai sebagai pelanggaran hak sipil, karena KTP adalah dokumen negara yang tidak boleh dikuasai pihak swasta.Ketua Perkum Penjara, Hendra Harahap mengecam keras praktik tersebut.
“PT MBS lancar mengangkut komoditas dan meraup keuntungan, tapi pekerja mereka justru diperlakukan tidak manusiawi. Hak atas jaminan kesehatan diabaikan, bahkan identitas resmi negara dirampas. Ini bukan lagi soal kelalaian administratif, tapi bukti kesewenang-wenangan. Hukum harus hadir untuk melindungi pekerja,” tegasnya.
Perkumpulan Penjara menilai apa yang dilakukan PT MBS tidak hanya merugikan pekerja secara langsung, tetapi juga mencederai wibawa negara. Perusahaan yang menikmati hasil dari sektor angkutan semestinya tunduk pada aturan hukum, bukan sebaliknya melanggar dengan terang-terangan.
Laporan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi Kejari Labuhanbatu Selatan untuk membuktikan bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah.