Labuhanbatu, kabari.net– Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Seorang pria berinisial AZ alias Nami (30), warga Kecamatan Bilah Hilir, berhasil diamankan pada Rabu (20/8/2025) malam.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H. menjelaskan kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di Lingkungan Kampung Nelayan.Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bilah Hilir AKP Andita Sitepu, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka saat menunggu pembeli. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu beserta perlengkapannya,” terang IPTU Arwin, Kamis (21/8/2025).
Barang bukti yang berhasil disita antara lain:6 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 4,6 gram,1 pipet plastik berbentuk sekop,1 tisu putih,1 bungkus plastik besar kosong berisi 16 bungkus plastik kecil,1 bungkus plastik besar kosong,Uang tunai sebesar Rp107.000.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria bernama Dian, yang kini masih dalam penyelidikan.
“Polres Labuhanbatu tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegas IPTU Arwin.Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bilah Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.(jr)
Editor : Redaksi