Labusel
Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di wilayah hukumnya.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026 sekira pukul 06.00 WIB di Divisi II Blok 97 Tahun Tanam 2022 Kebun Batang Serponggol PT Milano, Desa Batang Serponggol, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Korban dalam peristiwa ini adalah PT Milano yang dikuasakan kepada Rologani (53), Kepala Satpam PT Milano, warga Emplasmen Batang Serponggol Makmur, Desa Perkebunan Batang Serponggol, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kapolsek Kampung Rakyat AKP Ilham Lubis, SH menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis, 26 Februari 2026 sekira pukul 07.30 WIB, saat pelapor Rologani menerima laporan dari saksi AH dan S terkait adanya pencurian buah kelapa sawit di Divisi II Blok 97 Tahun Tanam 2022 PT Milano Batang Serponggol.
Saat kejadian, para pelaku sempat melarikan diri karena mendapat bantuan dari pihak lain yang membawa senjata tajam jenis parang. Namun aksi para pelaku berhasil direkam menggunakan handphone oleh pihak security perusahaan.
Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan selanjutnya membuat laporan ke Polsek Kampung Rakyat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan, S.H., bersama tim Unit Reskrim untuk melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam proses penyelidikan di lokasi, petugas memperoleh informasi bahwa salah seorang terduga pelaku berinisial RS (27), warga Dusun Kampung Lalang, Desa Pangarungan, Kecamatan Kampung Rakyat, berada tidak jauh dari TKP. Tim kemudian berhasil mengamankan RS.
Dari hasil interogasi, tersangka RS mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Milano. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampung Rakyat guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp1.287.000 (satu juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:90 (sembilan puluh) tandan/janjang buah kelapa sawit dengan berat total 495 kgBon/kwitansi penjualan buah kelapa sawit1 (satu) buah flashdisk berisi rekaman video hasil dokumentasi handphone.Sementara itu, Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sujono, menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum. Apabila mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau telp ke 110 untuk segera ditindaklanjuti,” tegasnya.(jr)