Kotapinang
Jajaran Polsek Kotapinang, Polres Labuhanbatu Selatan, mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pria diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB, di Dusun Bakti, Desa Simatahari, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kedua terlapor masing-masing berinisial SM alias Sabar (35), warga Dusun Bakti Desa Simatahari, dan AH alias Aldi (23), warga Padangri Desa Simatahari. Keduanya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Dusun Bakti. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kotapinang, R. G. M. Hutagalung, memerintahkan Panit II Reskrim AIPTU Rinto Siahaan untuk melakukan penyelidikan.
Tim Unit Reskrim kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan pengintaian. Petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di dalam rumah. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi sabu seberat 1,67 gram bruto yang disembunyikan di balik speaker kamar.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,12 gram bruto di kantong celana salah satu terlapor. Turut diamankan plastik klip kosong berbagai ukuran, tiga pipet runcing, uang tunai Rp.230 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, serta dua unit handphone Android.
Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 1,79 gram bruto. Kedua pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kotapinang dan selanjutnya dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, Aditya S.P. Sembiring, melalui Kapolsek Kotapinang KOMPOL R. G. M. Hutagalung, S.H., menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kotapinang. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” tegas KOMPOL R Hutagalung di Polsek Kotapinang, Jumat (27/2/2026).
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan para terlapor.
“Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap tidak ada lagi generasi muda yang masa depannya hancur akibat barang haram ini,” pungkasnya.(jr)