Labuhanbatu, kabari.net– Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Seorang pria berinisial PR alias TULANG (32), warga Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, diamankan bersama barang bukti 12 bungkus plastik klip kecil transparan berisi sabu dengan berat total 2,76 gram bruto, serta satu bungkus plastik klip kosong ukuran sedang.Penangkapan dilakukan pada Minggu (10/8/2025) di sebuah ruko kosong kawasan Pajak Hongkong, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.
Operasi tersebut dipimpin Kanit Idik II Satres Narkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., setelah menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang disampaikan melalui media sosial Info Rantauprapat.Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat.
“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kerja sama dan informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkotika,” tegasnya.
Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga memburu pemasok sabu yang disebutkan oleh terduga pelaku.
Editor: Redaksi