Labuhanbatu Selatan
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada hari Kamis, 26 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WIB di Jalinsum Lingkungan Kampung Bedagai, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Tersangka yang diamankan berinisial AAL alias A (21), belum bekerja, warga Lingkungan Kampung Bedagai, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, S.H menerangkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang masuk melalui Dumas Presisi, terkait adanya dugaan seorang pria yang kerap melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan melaksanakan teknik Under Cover Buy. Pada Kamis malam sekira pukul 20.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama AAL alias A,” ujar Kasat Narkoba.
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan badan serta lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu yang dibalut tisu putih.
Kemudian dari penggeledahan lanjutan, diamankan kembali 4 (empat) plastik klip transparan berisi diduga sabu.Selain itu, turut diamankan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna abu-abu serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu dengan plat BK 3562 ZAQ yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial G. Tim kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap yang bersangkutan, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Adapun total barang bukti yang diamankan berupa 5 (lima) plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,25 gram, 1 (satu) buah tisu warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna abu-abu, serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu dengan plat BK 3562 ZAQ.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya.(jr)