Labuhanbatu Selatan
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul yang terjadi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin, 10 Juni 2024 sekitar pukul 05.30 WIB di Dusun VI Sei Kalam, Desa Teluk Panji, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial S (52) yang berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Dusun VI Sei Kalam, Desa Teluk Panji, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kasus ini terungkap berawal pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, saat pelapor sedang berada di rumah anaknya, saksi SA, di Dusun VI Desa Teluk Panji untuk menjenguk korban.
Ketika pelapor berbelanja di sebuah kedai milik saksi K, saksi tersebut menyampaikan bahwa korban pernah mengaku telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri.
Mendengar hal tersebut, pelapor merasa sangat terkejut dan langsung menanyakan kepada korban. Korban kemudian mengakui bahwa ayah kandungnya yang berinisial S telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya.
Korban juga mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut telah terjadi berulang kali, dan salah satu kejadian terjadi pada Senin, 10 Juni 2024 sekitar pukul 05.30 WIB di rumah mereka di Dusun VI Desa Teluk Panji.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami sakit pada bagian perut dan kemaluan. Merasa keberatan atas kejadian tersebut, pelapor kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Labuhanbatu Selatan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setelah menerima laporan polisi, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa pelapor, korban, serta saksi-saksi dan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara. Sekitar pukul 06.00 WIB, tim gabungan dari Polsek dan Polres yang dibantu masyarakat berhasil mengamankan terduga pelaku.
Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Adapun motif dari perbuatan tersebut diduga karena pelaku dengan sengaja melakukan persetubuhan untuk melampiaskan nafsunya.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) helai baju kemeja warna hijau dan 1 (satu) helai celana panjang warna cokelat.Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keterangan ini disampaikan oleh Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H.Polres Labuhanbatu Selatan juga mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau melalui layanan call center Polri 110 yang aktif selama 24 jam untuk menerima pengaduan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.(jr)