Labuhanbatu Selatan, kabari.net– Praktik permainan solar ilegal di sekitar Desa Aek Batu, Dusun Pinang Awan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, semakin meresahkan. Informasi yang beredar, seorang pria bernama Hendrik disebut-sebut sebagai pemain utama dalam bisnis haram tersebut.
Modusnya, solar bersubsidi disedot dari SPBU Pertamina di wilayah sekitar, lalu dikumpulkan menggunakan jeriken dan drum. BBM subsidi itu kemudian dijual kembali ke industri perkebunan dan alat berat dengan harga lebih mahal, sehingga menimbulkan dugaan penyelewengan dan kerugian negara.
Pantauan di lapangan, kendaraan pengangkut solar dalam jumlah besar hilir mudik secara terang-terangan. Ironisnya, hingga kini tidak ada penindakan dari aparat, padahal aktivitas tersebut sudah lama berlangsung.
“Kalau masyarakat kecil antre solar sering tidak kebagian. Tapi pemain besar seperti Hendrik bisa leluasa mengangkut jeriken dari SPBU. Kami jadi curiga ada pembiaran,” ujar seorang warga, Jumat (26/9/2025).
Perkumpulan PENJARA menilai, praktik tersebut bukan hanya merugikan negara tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya berhak mendapatkan BBM subsidi.
“Kalau nama Hendrik sudah terang-terangan disebut sebagai pemain, tapi aktivitasnya tetap jalan, maka wajar publik menduga ada pembiaran dari aparat kepolisian, khususnya Polsek Torgamba. Ini harus diusut tuntas,” tegas Hendra Harahap dari Perkumpulan PENJARA.
Ia menambahkan, penyalahgunaan BBM subsidi jelas diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas juncto Perpres No. 191 Tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah bagi para pelaku.
Masyarakat mendesak Polres Labuhanbatu Selatan, Polda Sumut, serta Pertamina segera turun tangan melakukan penyelidikan, menangkap pemain solar ilegal, dan memberikan sanksi kepada SPBU maupun oknum aparat yang terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, baik Hendrik maupun pihak Polsek Torgamba belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.(Ian).
Editor : Redaksi