Labuhanbatu Selatan, kabari.net– Perang terhadap narkoba kembali digelorakan Polres Labuhanbatu Selatan. Hanya dalam hitungan jam, Senin (8/9), tim Satresnarkoba sukses mengungkap dua kasus peredaran sabu di dua kecamatan berbeda, Sungai Kanan dan Kampung Rakyat.
Kasat Resnarkoba AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H., menjelaskan, operasi berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran sabu di wilayah mereka.
“Kita langsung tindaklanjuti, hasilnya dua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti,” tegasnya.
Penangkapan pertama sore hari sekitar pukul 17.00 WIB, tim Satresnarkoba menciduk AA alias P (25) di Dusun Napa Sigadung Laut, Desa Ujung Gading, Kecamatan Sungai Kanan. Saat digeledah, polisi menemukan 16 paket sabu seberat 32,67 gram, timbangan elektrik, serta ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.Tersangka mengaku sabu tersebut didapat dari pria berinisial U, warga Padang Lawas Utara, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Lanjut, tak berhenti sampai di sana, sekitar pukul 22.30 WIB, tim kembali bergerak ke Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat.Seorang pria berinisial SRN alias S (49) ditangkap dengan barang bukti 12 paket sabu seberat 6,39 gram, plastik kosong, pipet skop, uang tunai, dan sebuah ponsel.Dari pengakuannya, barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial D, warga A3 Tolan.
Namun saat pengembangan, target tak ditemukan.Komitmen PolisiKapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., menegaskan pihaknya akan terus menekan ruang gerak para pengedar narkoba.
“Ini bukti keseriusan kami memberantas narkoba. Tapi keberhasilan ini juga tak lepas dari informasi masyarakat. Mari bersama kita jaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar AKP Sahat.
Kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polres Labusel dan akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.