Labusel
Dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang semakin marak, Polsek Kampung Rakyat melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam Giat Gerebek Sarang Narkoba (GSN) Serta Upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) diwilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan, Kamis (5/2/2026).
Adapun dasar kegiatan yaitu Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2002, Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, Surat Telegram Kapolres Labuhan Batu Selatan Nomor : ST / 85 / VIII /RES.4./2024 tanggal 09-08-2024 dan Sprin Kapolsek Kampung Rakyat Nomor : SPRIN/33/II/2026 Tanggal 05 Januari 2026.
“Ya Lae tadi kami laksanakan giat GSN untuk menekan peredaran narkoba”, Ujar Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, SH melalui Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan, SH kepada wartawan.
Kata IPDA Riswaldi Nainggolan, SH kegiatan GSN berawal dari Informasi masyarakat bahwa di perladangan sebuah gubuk Dusun Air Serdang Desa Air merah Kec.kampung Rakyat Kab. Labuhanbatu Selatan sering terjadi peredaran narkoba dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang meresahkan masyarakat disekitar.
Selanjutnya pada Hari Kamis tanggal 05 Januari 2026 Sekira Pukul 11.30 WIB, Tim Polsek kampung rakyat Polres Labuhanbatu Selatan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Polsek Kampung Rakyat IPDA Riswaldi Nainggolan, SH melakukan Giat Gerebek Sarang Narkoba (GSN) pada saat dilokasi orang yang diduga pelaku bandar narkoba melarikan diri kemudian di TKP ditemukan barang – barang berupa 19 (Sembilan bekas) bungkus plastik klip kosong diduga bekas sabu, 3 (tiga) buah bong alat isap sabu, 5 ( Lima) buah mancis warna hijau, 3( tiga) buah pipet, 19 ( Sembilan bekas ) plastik klip, 1 ( satu ) buah kaca pirex dan 2 ( dua ) buah jarum.
Kemudian barang yang ditemukan di lokasi di bawa ke Polsek Kampung Rakyat Polres Labuhanbatu Selatan dan memberikan Himbauan kepada Masyarakat di lokasi tentang bahaya narkoba.(jr)