Labusel, kabari net– Perkumpulan Penjara menemukan praktik penimbunan minyak sawit mentah (CPO) ilegal di wilayah hukum Polsek Torgamba. Gudang siluman itu diketahui mengambil CPO dari mobil tangki yang berhenti di Jalinsum dan menurunkan muatan tanpa dokumen resmi.
Aktivitas gelap ini diduga melibatkan jaringan mafia sawit dengan pola sistematis. CPO yang seharusnya masuk ke pelabuhan atau pabrik tujuan justru dialihkan ke gudang penampung untuk dijual murah ke pasar gelap.
“Ini jelas melawan hukum, merugikan negara, dan mencoreng tata niaga sawit. Kami mendesak polisi jangan tutup mata,” tegas Ketua Perkumpulan Penjara, Hendra Harahap, Sabtu (27/9).
.Secara hukum, praktik ini bisa dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana, serta Pasal 107 UU Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 yang melarang pengangkutan dan penjualan hasil perkebunan tanpa izin.
Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Torgamba hanya memberi singkat komentar: “Siap bg, terima kasih infonya”.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat Polsek Torgamba. Jika dibiarkan, mafia sawit akan terus merajalela dan negara menanggung kerugian miliaran rupiah.(Ian)
Editor : Redaksi