Labusel
Terkait Adanya Pemberitaan Media Online Mobil Patroli Polisi Polres Labuhanbatu Selatan Parkir di Permukiman Bis Dua yang sering terjadi peredaran narkoba, Polsek Kampung Rakyat Gerebek Sarang Narkoba, Rabu (18/2/2026).
Dasar penggrebekan yaitu Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropik, Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2002, Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, Surat Telegram Kapolres Labuhan Batu Selatan Nomor : ST / 85 / VIII /RES.4./2024 tanggal 09-08-2024 dan Berita Media On line Metro indo labusel adanya mobil patroli polisi polres labusel singgah di pemukiman masyarakat Dusun Bis Dua desa Perkebunan Pekan Tolan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan serta Sprin Kapolsek Kampung Rakyat Nomor : SPRIN/67/II/2026 Tanggal 18 Februari Februari 2026.
Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, SH melalui Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan, SH membenarkan grebek sarang narkoba tersebut.
“Ya semalam sore kami laksanakan grebek sarang narkoba di Bis Dua Lae”, Ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Kata IPDA Riswaldi Nainggolan, SH penggrebekan berawal dari Informasi masyarakat kepada Kapolres Labuhan batu selatan dan dari Media On line Metro Indo labusel adanya mobil patroli Polisi Polres Labusel yang sedang berhenti di pemukiman masyarakat dan informasi dari Polsek Kampung Rakyat bahwa di Dusun Bis Dua Desa Perkebunan Tolan kec Kampung perlabian Kec.kampung Rakyat Kab. Labuhanbatu Selatan sering terjadi peredaran narkoba.
Selanjutnya pada Hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 Sekira Pukul 18.00 Tim Polsek kampung rakyat Polres Labuhanbatu Selatan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Polsek Kampung Rakyat IPDA Riswaldi Nainggolan, SH melakukan Giat Gerebek Sarang Narkoba (GSN) pada saat dilokasi Rumah orang yang bernama EWIN ALS GALUNG Dusun Bis Dua bis diduga pelaku bandar narkoba tidak ada di kediamannya dan rumahnya terkunci di gembok.
Bahwa personil Polsek Kampung Rakyat bersama Kadus Bis Dua Desa Perkebunan Tolan telah melakukan penyisiran di rumah yang diberitakan tapi tidak ada ditemukan benda atau barang yang berkaitan dengan narkoba, melakukan pencaharian benda benda atau Barang-barang yang ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika yang di ada dilokasi namun tidak ada ditemukan.
Bahwa Rumah Masyarakat tersebut adalah tempat pembelian buah kelapa sawit sehingga ada orang yang beranggapan itu tempat peredaran narkoba, kemudian pihak kepolisian dari Polsek Kampung Rakyat erikan Himbauan kepada Masyarakat di lokasi tentang bahaya narkoba.
Dengan dilaksanakan nya KRYD melalui Grebek Sarang Narkoba (GSN) oleh Polsek kampung rakyat di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan dapat mengurangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.(jr)