Labuhanbatu Selatan
Unit Reskrim Polsek Kotapinang, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Dusun Sumberjo, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi sekira pukul 13.15 WIB dan menimpa korban atas nama IBRAHIM ADHA SIREGAR, warga Dusun Sumberjo. Sepeda motor miliknya, satu unit Honda Verza CB 150 warna hitam BK 2714 YBS, raib saat terparkir di teras rumah.Kapolsek Kotapinang, R.G.M. Hutagalung, S.H., melalui keterangan resmi menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.
“Begitu laporan diterima, kami langsung melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi-saksi di lapangan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mengetahui sepeda motornya hilang setelah mendapat telepon dari saudaranya, yang diberitahu oleh saksi bahwa kendaraan tersebut dibawa orang tak dikenal ke arah SPBU Bloksongo.
Upaya pengejaran sempat dilakukan hingga ke wilayah Kampung Rakyat, namun pelaku berhasil melarikan diri.Dari hasil penyelidikan intensif, polisi mengidentifikasi dua terduga pelaku, yakni FNT alias Nael (25), warga Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, serta rekannya HSS alias Hendrik.
Sekira pukul 22.30 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan FNT di Jalan Sumber Sari, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu. Dipimpin Panit I Opsnal Unit Reskrim IPDA Mariduk Lumban Tobing, S.H., M.H., bersama tim bergerak dan pada pukul 00.00 WIB berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.
Saat diinterogasi, FNT mengakui perbuatannya dan menyebut aksi tersebut dilakukan bersama HSS alias Hendrik, yang hingga kini masih dalam pencarian.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Sujono, memberikan apresiasi atas kesigapan jajaran Polsek Kotapinang dalam merespons laporan masyarakat.
“Bapak Kapolres menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan cepat. Keberhasilan ini adalah bentuk komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dan jajarannya dalam menjaga rasa aman warga,” ujar AKP Sujono di Polres Labuhanbatu Selatan, Jumat (27/2/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ganda saat diparkir, serta segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak pidana.
Saat ini, tersangka FNT alias Nael telah diamankan di Polsek Kotapinang untuk proses hukum lebih lanjut, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Verza CB 150 dengan nomor plat BK 2714 YBS, satu lembar STNK, dan satu buah BPKB.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan dapat terjadi dalam hitungan menit, namun respons cepat dan kerja sama masyarakat dengan aparat mampu mempersempit ruang gerak pelaku.”Polres Labuhanbatu Selatan juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila melihat ataupun mengalami tindak kejahatan ke *Call center 110 Polres Labuhanbatu Selatan* agar dapat segera ditindak lanjuti”.pungkas AKP Sujono.(jr)