Labuhanbatu, kabari.net– Aksi peredaran narkoba di Labuhanbatu kembali digagalkan polisi. Tim Opsnal Polsek Bilah Hulu berhasil meringkus seorang pengedar sabu di Dusun Kampung Lalang, Desa Pematang Seleng, Rabu (1/10) malam.

Pelaku yang diketahui bernama Ahmad Saputra Ritonga alias Putra Duad (31) diciduk sekitar pukul 20.15 WIB. Saat ditangkap, ia sempat panik dan membuang bungkusan tisu berisi sabu ke tanah. Sayang, akalnya tak mampu mengelabui petugas yang sejak awal sudah mencurigainya.

Menurut keterangan polisi, saat penggerebekan ada dua pria yang melintas dengan sepeda motor Honda Scoopy. Satu orang berhasil kabur, sementara ASR langsung diringkus tanpa perlawanan berarti.

“Dari tangan pelaku kami temukan dua paket sabu seberat 2,05 gram. Barang itu disimpan di dalam tisu dan juga bungkus rokok yang diselipkan di motornya,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Bilah Hulu, IPDA Syafrudi Alamsyah, S.Sos.

Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu unit handphone Oppo, serta uang tunai Rp54.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kapolsek Bilah Hulu, AKP Redi Sinulingga, menegaskan bahwa penangkapan ini bukan akhir. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang bernama Padli yang kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Pengembangan terus dilakukan. Kami akan buru pemasoknya sampai tertangkap,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., menegaskan pihaknya tak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba.

“Tidak ada kompromi dengan narkoba. Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti. Penangkapan ini membuktikan bahwa polisi serius menutup ruang gerak para pengedar,” tegasnya.

Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Bilah Hulu sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Sementara seorang rekannya masih dalam pengejaran petugas.(Jr)

Editor : Redaksi