Labusel
Polsek Kampung Rakyat gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dalam giat Gerebek Sarang Narkoba serta Upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) diwilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan, Senin (17/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.
Adapun dasar kegiatan yaitu Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2002, Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, Surat Telegram Kapolres Labuhan Batu Selatan Nomor : ST / 85 / VIII /RES.4./2024 tanggal 09-08-2024 dan Sprin Kapolsek Kampung Rakyat Nomor : SPRIN/448/XI/2025 Tanggal 17 November 2025.
Lokasi kegiatan meliputi Dusun Labuhan, Desa Air Merah, Kecamatan Kampung, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.” Ya Lae tadi pagi kami bersama Waka Polsek Kampung Rakyat serta personil lainnya melaksanakan KRYD dengan sasaran GSN maupun P4GN”, Ujar Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, SH melalui Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan, SH kepada wartawan.
Kata IPDA Riswaldi Nainggolan, SH dilaksanakannya kegiatan KRYD berawal dari Informasi masyarakat bahwa di perladangan sebuah rumah gubuk di Dusun Labuhan, Desa Air Merah, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan sering terjadi peredaran narkoba dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang meresahkan masyarakat disekitar.
Selanjutnya, pada Hari Senin (17/11/2025) sekira Pukul 10.10 WIB, Tim Polsek Kampung Rakyat Polres Labuhanbatu Selatan dipimpin Waka Polsek IPTU Berton Lumban Tobing, SH melakukan giat Gerebek Sarang Narkoba (GSN).
Nah, pada saat dilokasi orang yang diduga pelaku bandar narkoba melarikan diri dan di TKP ditemukan barang – barang berupa 4 bungkus plastik klip kosong diduga bekas sabu-sabu, 1 buah kaca pirex, 2 buah bong alat isap sabu-sabu, 1 buah mancis warna hijau dan 5 buah pipet.
Kemudian barang yang ditemukan di lokasi di bawa ke Polsek kampung Rakyat Polres Labuhanbatu Selatan dan diberikan himbauan kepada Masyarakat di lokasi tentang bahaya narkoba.
Dengan dilaksanakan nya KRYD melalui Grebek Sarang Narkoba (GSN) oleh Polsek Kampung Rakyat di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan dapat mengurangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.(jr)
Foto: Polsek Kampung Rakyat Gelar KRYD, Antisipasi Sarang Narkoba dan P4GN.(Istimewa)

