Labusel
Polsek Kampung Rakyat Gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam Giat Gerebek Sarang Narkoba (GSN) Serta Upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) diwilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan tepatnya di Desa Air Merah, Selasa (14/4/2026)
Adapun dasar kegiatan yaitu Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2002, Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, Surat Telegram Kapolres Labuhan Batu Selatan Nomor : ST / 85 / VIII /RES.4./2024 tanggal 09-08-2024 dan Sprin Kapolsek Kampung Rakyat Nomor : SPRIN/140/V/2026 Tanggal 14 April 2026.
“Ya Lae tadi kami gelar giat GSN”, Ujar Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis SH melalui Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan SH kepada wartawan.
Kata IPDA Riswaldi Nainggolan SH kronologis kegiatan Berawal dari Informasi masyarakat bahwa di perladangan sebuah gubuk Dusun air Serdang Desa Air merah Kec.kampung Rakyat Kab. Labuhanbatu Selatan sering terjadi peredaran narkoba dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang meresahkan masyarakat disekitar.
Selanjutnya pada Hari Selasa tanggal 14 April 2026 Sekira Pukul 14:00 Tim Polsek kampung rakyat Polres Labuhanbatu Selatan dipimpin oleh Kanit Intel Polsek Polsek kampung rakyat IPDA ASWANUL HASIBUAN Melakukan Giat Gerebek Sarang Narkoba (GSN).
Pada saat dilokasi orang yang diduga pelaku bandar narkoba melarikan diri kemudian di TKP ditemukan barang – barang berupa 10 ( Sepuluh ) bungkus plastik klip kosong diduga bekas sabu-sabu, 3 (tiga) buah bong alat isap sabu-sabu, 3( Lima) buah mancis warna biru dan 4 ( tiga) buah pipet ).
Selanjutnya barang yang ditemukan di lokasi di bawa ke Polsek Kampung Rakyat Polres Labuhanbatu Selatan dan petugas memberikan Himbauan kepada Masyarakat di lokasi tentang bahaya narkoba.
Dengan dilaksanakan nya KRYD melalui Grebek Sarang Narkoba (GSN) oleh Polsek kampung rakyat di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan dapat mengurangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba (jr)