Labusel
Berawal dari Informasi Masyarakat Tentang Peredaran Narkoba, Polsek Kotapinang gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam Giat Gerebek Sarang Narkoba (GSN) Serta Upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) diwilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan, Selasa (19/5/20269 sekitar pukul 01.30 WIB.
Adapun dasar kegiatan yaitu Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2002, Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, Surat Telegram Kapolres Labuhan Batu Selatan Nomor : ST / 85 / VIII /RES.4./2024 tanggal 09-08-2024 dan Sprin Kapolsek Kotapinang Nomor : SPRIN/. /V/2026 Tanggal 18 Mei 2026.
Pelaksana tugas dalam giat Gerebek Sarang Narkoba di Jalan Pendidikan Bloksongo Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan dipimpin Panit II Reskrim Polsek Kotapinang Aiptu Rinto Siahaan bersama personil, Kadus Bloksongo dan Masyarakat Bloksongo.
Kapolsek Kotapinang AKP Marulitua Siregar SH, MH melalui Panit II Reskrim Aiptu Rinto Siahaan membenarkan kegiatan tersebut.”Ya Lae ku dinihari tadi kami gelar GSN di Bloksongo”, Ujarnya.
Kata Aiptu Rinto Siahaan, Kronologis kegiatan GSN berawal dari Informasi masyarakat bahwasannya di Jalan Pendidikan Bloksongo Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan sering terjadi peredaran narkoba dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang meresahkan masyarakat disekitar.
Selanjutnya pada Hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 Sekira Pukul 01.30 WIB, Tim Polsek Kotapinang Polres Labuhanbatu Selatan dipimpin oleh Panit II Reskrim Polsek Kotapinang Aiptu Rinto Siahaan melakukan Giat Gerebek Sarang Narkoba (GSN) pada saat dilokasi tersebut dan tidak ada aktifitas yang mencurigakan mengenai peredaran narkoba.
Kemudian Personil Polsek Kotapinang Polres Labuhanbatu Selatan kembali ke komando dan memerikan Himbauan kepada Masyarakat di lokasi tentang bahaya narkoba.
Dengan dilaksanakan nya KRYD melalui Grebek Sarang Narkoba (GSN) oleh Polsek Kotapinang di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan dapat mengurangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.(jr)