Labuhanbatu Selatan
Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digencarkan jajaran Polres Labuhanbatu Selatan. Kali ini, Polsek Kotapinang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui Gerebek Sarang Narkoba (GSN) serta Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kampung Banjar II, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (18/5/2026) sore.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Kotapinang yang dipimpin Panit II Reskrim AIPTU Rinto Siahaan, S.H., bersama personel lainnya dan Kepala Lingkungan setempat melakukan penyisiran di lokasi yang sebelumnya dilaporkan warga sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Meski tidak ditemukan pelaku ataupun aktivitas mencurigakan saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Di antaranya dua alat hisap sabu (bong), satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil kosong, lima plastik klip ukuran sedang kosong, dua pipet plastik runcing kecil serta satu kotak plastik transparan.Kegiatan ini berawal dari keresahan masyarakat yang mengaku resah dengan dugaan maraknya aktivitas narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Polsek Kotapinang langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan sebagai bentuk respons atas keluhan masyarakat sekaligus komitmen kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Selain melakukan penyisiran, personel kepolisian juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba serta berani melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lingkungan mereka.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui PS Kapolsek Kotapinang AKP Maruli Tua Siregar, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan preventif maupun penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
“Polri hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap informasi dari warga akan kami tindak lanjuti secara serius. Kegiatan Gerebek Sarang Narkoba ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat lingkungan,” tegas AKP Maruli.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan barang haram tersebut.
“Peredaran narkoba tidak bisa diberantas hanya oleh kepolisian. Dibutuhkan kepedulian dan keberanian masyarakat untuk melapor serta menjaga lingkungan masing-masing agar tetap bersih dari narkoba melalui Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan atau bisa datang langsung ke Polsek terdekat”. tambahnya.
Dengan dilaksanakannya KRYD melalui GSN tersebut, Polsek Kotapinang berharap dapat mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkoba serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.(jr)